Advertisement
Majunya Agus Yudhoyono dalam pemilihan gubernur lalu membuat ia harus mengundurkan diri dari tentara.
Diberitakan dari TribunTimur.com, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah mengatakan bahwa pedoman TNI Angkatan Darat saat ini memang mengatakan tidak bisa kembali lagi ke TNI, Sabtu (24/9/2016) .
Instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada, hal itu juga tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Jika kalah dalam pilkada, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.
Peluangnya menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono harus pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.
Saat dirinya berpangkat mayor infanteri ia memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.
Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, Agus menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.
Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
sumber:http://wow.tribunnews.com
EmoticonEmoticon